"Yang merubah itu adalah Ibu Tri dan Saudara Benny Pasaribu. Saya tidak dilibatkan karena sedang salat Jumat," ujar Iqbal saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (19/1/2009).
Perubahan itu berupa penambahan sejumlah kata pada klausul kelima. Pada tanggal 28 Agustus 2008, klausul kelima berbunyi memerintahkan All Asia Multi Media Networks untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen televisi berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tri Anggraeni, kata Iqbal, juga membatalkan keputusannya untuk berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Saya menyetujuinya karena sudah tidak sempat lagi memeriksa dan saya lihat sudah dicorat-coret," kata Iqbal.
Billy Bantah Taruh Tas di Lift
Sebelum persidangan berakhir, komisaris Lippo Billy Sindoro membantah beberapa kesaksian Iqbal. Diantaranya tentang kronologis penyerahan tas dari Billy ke Iqbal.
"Saya tidak menaruh tas di lantai, tapi saya serahkan langsung karena saya merasa itu tas Pak Iqbal. Saya tidak sopan jika menyerahkan tas itu di lantai," bantahnya.
Sebelumnya, Iqbal menyatakan, tidak tahu menahu soal pemberian tas yang berisi uang Rp 500 juta tersebut. Ia hanya melihat tas tersebut diletakkan di lantai lift dan berencana melaorkannya ke KPPU untuk diperiksa.
(mad/mok)











































