Iqbal Tuding 2 Rekannya Ubah Putusan

Sidang Suap KPPU

Iqbal Tuding 2 Rekannya Ubah Putusan

- detikNews
Senin, 19 Jan 2009 20:34 WIB
Iqbal Tuding 2 Rekannya Ubah Putusan
Jakarta - Janji komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal untuk membeberkan keterlibatan rekannya terbukti. Ia menuding anggota komisioner Ana Maria Tri Anggraeni dan Ketua KPPU saat ini Benny Pasaribu telah mengubah putusan KPPU terkait hak siar liga Inggris.

"Yang merubah itu adalah Ibu Tri dan Saudara Benny Pasaribu. Saya tidak dilibatkan karena sedang salat Jumat," ujar Iqbal saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (19/1/2009).

Perubahan itu berupa penambahan sejumlah kata pada klausul kelima. Pada tanggal 28 Agustus 2008, klausul kelima berbunyi memerintahkan All Asia Multi Media Networks untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen televisi berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, pada 29 Agustus, putusan nomor lima itu mengalami tambahan kalimat: dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT DV," jelas Iqbal.

Selain itu, Tri Anggraeni, kata Iqbal, juga membatalkan keputusannya untuk berbeda pendapat atau dissenting opinion.

"Saya menyetujuinya karena sudah tidak sempat lagi memeriksa dan saya lihat sudah dicorat-coret," kata Iqbal.

Billy Bantah Taruh Tas di Lift

Sebelum persidangan berakhir, komisaris Lippo Billy Sindoro membantah beberapa kesaksian Iqbal. Diantaranya tentang kronologis penyerahan tas dari Billy ke Iqbal.

"Saya tidak menaruh tas di lantai, tapi saya serahkan langsung karena saya merasa itu tas Pak Iqbal. Saya tidak sopan jika menyerahkan tas itu di lantai," bantahnya.

Sebelumnya, Iqbal menyatakan, tidak tahu menahu soal pemberian tas yang berisi uang Rp 500 juta tersebut. Ia hanya melihat tas tersebut diletakkan di lantai lift dan berencana melaorkannya ke KPPU untuk diperiksa.

(mad/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads