Hakim PN Jakpus Pilih Ditembak Mati Daripada Diintervensi

Hakim PN Jakpus Pilih Ditembak Mati Daripada Diintervensi

- detikNews
Senin, 19 Jan 2009 18:27 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Makassau, memilih ditembak mati dan diberhentikan sebagai hakim daripada diintervensi saat mengambil satu keputusan.

"Saya tidak mau diintervensi oleh siapapun, lebih baik saya ditembak mati," ujar Hakim Makassau dalam persidangan terdakwa Ferry Juliantono, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (19/1/2009).

Menurutnya, pernyataannya menolak diintervensi berlaku untuk semua persidangan yang dijalaninya. "Bukan sidang Ferry saja," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti halnya persidangan niaga kasus Adam Air, hakim tersebut mengaku dipaksa oleh kreditur untuk mengambil keputusan mengganti tim kurator.

"Saya tidak mau," pungkasnya.

Sebelumnya pada persidangan niaga Adam Air, Makassau memutuskan menambah jumlah kurator. Putusan ini berbeda dengan permohonan dari para kreditur Adam Air yang meminta agar tim kurator diganti.

Buntut dari putusan ini sempat terjadi kericuhan di PN Jakpuis, para kreditur yang tidak puas terhadap putusan majelis hakim niaga, mengamuk di ruang sidang sambil menendang kursi dan meja yang berada di ruang sidang 306.
(did/irw)


Berita Terkait