Ketua MA Diharapkan Beri Akses Keadilan Bagi Orang Miskin

Ketua MA Diharapkan Beri Akses Keadilan Bagi Orang Miskin

- detikNews
Senin, 19 Jan 2009 17:57 WIB
Ketua MA Diharapkan Beri Akses Keadilan Bagi Orang Miskin
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengharapkan bantuan hukum untuk orang miskin perlu ditingkatkan. Terlebih dengan diangkatnya Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru, bisa memberikan akses keadilan bagi orang miskin.

"Sejak awal YLBHI memandang pemilihan Ketua MA sebagai pertaruhan besar bagi nasib para pencari keadilan, terutama orang miskin dan marjinal," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada wartawan di kantornya Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2009).

Menurut Patra, terlepas dari segala kontroversi pemilihan Ketua MA, pihaknya meminta agar Harifin A Tumpa dijadikan sebagai modal kepercayaan untuk memperbaiki dunia peradilan di Indonesia bagi kepentingan para pencari keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patra mengatakan, tanpa mengecilkan peran Bagir Manan, Ketua MA sebelumnya, pihaknya melihat MA belum menjadi lembaga peradilan yang memiliki citra sebagai lembaga yang transparan, bersih dan memberikan kontribusi maksimal terciptanya keadilan bagi masyarakat.

"Justru yang terjadi, citra MA terpuruk, misalnya sebagai sarang mafia peradilan dan peradilan antiperburuhan serta reformasi lembaga MA yang belum terlihat," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, YLBHI menantang Ketua MA yang baru untuk berani mewujudkan keadilan bagi masyarakat miskin pencari keadilan. "Kami minta adanya perubahan sistem di MA yang saat ini dirasakan menyulitkan keadilan bagi masyarakat miskin menjadi sistem yang dimungkinkan masyarakat miskin mendapatkan keadilan di pengadilan," tandasnya.

Ditambahkan Patra, berdasarkan data yang dihimpun dari 14 kantor LBH dari Aceh sampai Papua, sepanjang tahun 2008 terdapat 3.248 kasus yang melibatkan orang miskin yang ditangani oleh LBH. Kasus sebagian besar yang ditangani sebagian besar kasus penggusuran, kriminalisasi, penyerobotan tanah.

"Tingginya biaya perkara, birokrasi berbelit-belit dan watak aparat pengadilan korup menyebabkan sebagian besar pencari keadilan yang miskin kesulitan mendapatkan keadilan," ujarnya lagi.

Oleh sebab itu, Patra menjelaskan, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu telah diatur oleh UU. Hal itu tercantum dalam UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam UU itu, seperti dalam pasal 37 disebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

"Namun kenyataannya banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan keadilan itu," imbuhnya. (zal/mok)


Berita Terkait