"Sejak awal YLBHI memandang pemilihan Ketua MA sebagai pertaruhan besar bagi nasib para pencari keadilan, terutama orang miskin dan marjinal," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada wartawan di kantornya Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2009).
Menurut Patra, terlepas dari segala kontroversi pemilihan Ketua MA, pihaknya meminta agar Harifin A Tumpa dijadikan sebagai modal kepercayaan untuk memperbaiki dunia peradilan di Indonesia bagi kepentingan para pencari keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru yang terjadi, citra MA terpuruk, misalnya sebagai sarang mafia peradilan dan peradilan antiperburuhan serta reformasi lembaga MA yang belum terlihat," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, YLBHI menantang Ketua MA yang baru untuk berani mewujudkan keadilan bagi masyarakat miskin pencari keadilan. "Kami minta adanya perubahan sistem di MA yang saat ini dirasakan menyulitkan keadilan bagi masyarakat miskin menjadi sistem yang dimungkinkan masyarakat miskin mendapatkan keadilan di pengadilan," tandasnya.
Ditambahkan Patra, berdasarkan data yang dihimpun dari 14 kantor LBH dari Aceh sampai Papua, sepanjang tahun 2008 terdapat 3.248 kasus yang melibatkan orang miskin yang ditangani oleh LBH. Kasus sebagian besar yang ditangani sebagian besar kasus penggusuran, kriminalisasi, penyerobotan tanah.
"Tingginya biaya perkara, birokrasi berbelit-belit dan watak aparat pengadilan korup menyebabkan sebagian besar pencari keadilan yang miskin kesulitan mendapatkan keadilan," ujarnya lagi.
Oleh sebab itu, Patra menjelaskan, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu telah diatur oleh UU. Hal itu tercantum dalam UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam UU itu, seperti dalam pasal 37 disebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
"Namun kenyataannya banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan keadilan itu," imbuhnya. (zal/mok)











































