Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ferry Juliantono

Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ferry Juliantono

- detikNews
Senin, 19 Jan 2009 17:04 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Fery Juliantono. Terdakwa kasus demonstrasi menentang kenaikan harga BBM yang berujung rusuh itu tetap ditahan.

"Dalam perkembangan pemeriksaan saksi belum dihadirkan semuanya oleh jaksa. Untuk kepentingan pemeriksaan, penangguhan penahanan terdakwa Ferry ditolak dan memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Makassau, dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2008).

Makassau mengatakan, Ferry sendiri juga belum diperiksa di muka hakim. Karena itu, biar lebih cepat, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk memanggil para saksi yang belum hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pasal 26, 27, 29 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan, saksi-saksi diharusnya dihadirkan jangan dicicil, karena persidangan tidak akan cepat selesai. Saya harapkan pemanggilan paksa terhadap saksi," tegas Makassau.

Usai sidang, Ferry mengaku biasa saja dan menanggapi dingin keputusan hakim itu. Penangguhan penahanan tersebut, kata Ferry, adalah permintaan Ketua Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli.

"Kalaupun akhirnya ditolak oleh majelis hakim, itu putusan yang terbaik saya terima," pungkas Ferry. (irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads