"Dalam perkembangan pemeriksaan saksi belum dihadirkan semuanya oleh jaksa. Untuk kepentingan pemeriksaan, penangguhan penahanan terdakwa Ferry ditolak dan memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Makassau, dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2008).
Makassau mengatakan, Ferry sendiri juga belum diperiksa di muka hakim. Karena itu, biar lebih cepat, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk memanggil para saksi yang belum hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Ferry mengaku biasa saja dan menanggapi dingin keputusan hakim itu. Penangguhan penahanan tersebut, kata Ferry, adalah permintaan Ketua Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli.
"Kalaupun akhirnya ditolak oleh majelis hakim, itu putusan yang terbaik saya terima," pungkas Ferry. (irw/iy)