"Untuk itu, saya mengimbau fraksi-fraksi agar dapat mendorong anggotanya untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan RUU Pengadilan Tipikor," ujar Ketua DPR Agung Laksono.
Hal itu disampaikan Agung dalam sidang paripurna pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2009-2009 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung membantah berbagai pemberitaan yang mengatakan pembasan RUU Pengadilan Tipikor sudah berhenti. Lamanya waktu pembahasan, kata dia, juga disebabkan berbagai masalah terkait materi RUU yang membutuhkan banyak pertimbangan.
"Memang di dalam substansi dan materi RUU ini banyak variabel yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut, terutama kaitannya dengan KUHAP dan UU tentang Komisi Yudisial. Masih diperlukan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai organisasi profesi, aparat penegak hukum dan kalangan akademisi," jelas Agung.
(lrn/nrl)











































