DPR Yakin RUU Pengadilan Tipikor Selesai Sebelum Oktober 2009

DPR Yakin RUU Pengadilan Tipikor Selesai Sebelum Oktober 2009

- detikNews
Senin, 19 Jan 2009 17:04 WIB
DPR Yakin RUU Pengadilan Tipikor Selesai Sebelum Oktober 2009
Jakarta - Pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh DPR masih jauh dari selesai. Namun, Dewan meyakini RUU yang menjadi hidup mati pemeberantasan korupsi itu akan selesai sebelum berakhirnya masa bakti DPR 2004-2009 pada bulan Oktober.

"Untuk itu, saya mengimbau fraksi-fraksi agar dapat mendorong anggotanya untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan RUU Pengadilan Tipikor," ujar Ketua DPR Agung Laksono.

Hal itu disampaikan Agung dalam sidang paripurna pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2009-2009 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembentukan UU ini sangat mendesak untuk diselesaikan, mengingat keputusan MK yang memberikan tenggang waktu bagi pembentukan Pengadilan Tipikor paling lambat tanggal 19 Desember 2009," imbuhnya.

Agung membantah berbagai pemberitaan yang mengatakan pembasan RUU Pengadilan Tipikor sudah berhenti. Lamanya waktu pembahasan, kata dia, juga disebabkan berbagai masalah terkait materi RUU yang membutuhkan banyak pertimbangan.

"Memang di dalam substansi dan materi RUU ini banyak variabel yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut, terutama kaitannya dengan KUHAP dan UU tentang Komisi Yudisial. Masih diperlukan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai organisasi profesi, aparat penegak hukum dan kalangan akademisi," jelas Agung.

(lrn/nrl)


Berita Terkait