"Sebenarnya mandat ini datang secara kebetulan saja, karena Bung Boni Hargens menyerahkan mandat tersebut, kami sebenarnya sedang memproses menggugat serupa mewakili warga. Jadi ini kebetulan saja kita satu misi," kata Lukman Hakim dalam keterangan persnya di Gedung Ranuza, Jl Timor No 3, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2009).
Menurut Lukman, gugatan kepada SBY ditujukan untuk memberi pelajaran kepada pemimpin agar tidak asal mengumbar janji. "Ini juga sebagai terobosan hukum bahwa setiap warga punya hak untuk menggugat pemimpinnya. Ini agar para pemimpin kita hati-hati untuk tidak mudah berjanji dan juga mudah mengingkarinya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boni juga menambahkan, janji-janji SBY itu sebenarnya sudah dituangkan secara resmi dalam dokumen negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 7/2005, yaitu janji mengurangi kemiskinan hingga 8,2 persen tahun 2009. "Padahal tingkat kemiskinan saat ini sekitar 14 persen atau 40 juta penduduk. Begitu juga angka pengangguran yang dijanjikan tahun ini 5,1 persen, nyatanya masih 8 persen," ungkap dosen UI ini.
Boni berharap, agar SBY atau siapa pun untuk tidak main-main dengan janjinya. "Kami juga berharap, semua warga Indonesia tidak asal menerima janji yang tidak ditepati pimpinanya. Semua warga punya hak untuk menagih janji melalui proses hukum. Nah,sekarang mari kita manfaatkan hak kita itu," tegasnya setengah mengajak.
Boni menegaskan, kalau pun nanti di pengadilan pihaknya kalah dalam gugatan ini. Maka, dirinya melalui LPI akan menghukumnya dengan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memilih SBY lagi.
"Syukur-syukur, pemimpin yang tak menepati janji itu tidak lagi mencalonkan diri agar demokrasi ini berjalan sehat," tandasnya. (zal/anw)











































