Operasi yang nama lengkapnya Sandi Operasi Kriminalitas Kejahatan Jalanan akan dilakukan selama 30 hari.
"Definisinya yaitu kriminal yang terjadi di jalan. Jenis-jenis kriminal yang menjadi sasaran operasi adalah perampokan, penodongan, kapak merah, mabuk-mabuk di jalan, pencurian seperti maling kaca spion mobil," kata
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji.
Hal ini disampaikan Susno di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2009).
Menurut dia, direskrim seluruh polda dan kasatreskrim polwiltabes dan poltabes dikumpulkan. Mereka diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat supaya tahu dan berpartisipasi melalui saluran informasi yang bisa dihubungi.
"Apabila informasi yang disampaikan tidak ditindaklanjuti maka Mabes Polri akan menindak aparat yang tidak menindaklanjuti informasi itu," ujarnya.
Susno menegaskan, operasi ini tidak mengesampingkan operasi preman. Operasi preman tetap berjalan.
Direktur I Keamanan Trans Nasional, Brigjen Pol Badrodin Haiti, menambahkan operasi tersebut juga akan menindaklanjuti kejahatan yang tidak dilaporkan namun meresahkan masyarakat.
Dikatakan dia, polisi memberikan akses seluas-luasnya agar bisa memberikan informasi ke polisi.
Apa berlaku surut? "Maksudnya selama ini ada kasus yang tidak dilaporkan seperti copet maka masyarakat bisa melaporkan melalui SMS, email dan telepon sehingga polisi bisa menangkap pelaku," kata Badrodin. (aan/iy)











































