"Local staff dan home staff dapat insentif, tapi jumlahnya saya tidak tahu berapa," ujar Inspektur Inspektorat Jenderal Deplu Hindaryudo.
Hal tersebut ia ungkapkan saat menjadi saksi atas terdakwa mantan Konsul Konjen Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kabag Konekpensosbud KJRI Kinabalu Radite Edyatmo, mantan Konsul Imigrasi Kinabalu di Kuching Ayi Nugraha dan mantan konsul imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Kamso Simatupang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (19/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hindaryudo juga menjelaskan peran keempat terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaannya. Menurut dia, Arifin Hamzah bertanggungjawab atas penerbitan dua SK tentang tarif pungutan di KJRI Kinabalu.
Sedangkan Radite Edyatmo adalah pejabat pertama yang menerima setoran pungutan di KJRI Kinabalu. Untuk Ayi Nugraha, kata Hindaryudo, adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pungutan dan pengelolaan uang pungutan di kantor penghubung KJRI Kinabalu di Kuching.
"Pak Kamso hampir sama perannya dengan Pak Ayi," katanya.
Terkait jumlah dana yang diterima oleh keempat terdakwa, Hindaryudo mengaku tidak tahu. Alasannya, tidak ada dokumen yang menunjukkan aliran dana tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Martini tersebut akan kembali digelar hari Rabu, 28 Januari 2009 dengan agenda mendengar keterangan saksi lain.
(mad/nrl)











































