KASUM Dinilai Adukan Pengacara Muchdi ke Peradi Atas Dasar Benci

KASUM Dinilai Adukan Pengacara Muchdi ke Peradi Atas Dasar Benci

- detikNews
Sabtu, 17 Jan 2009 15:43 WIB
KASUM Dinilai Adukan Pengacara Muchdi ke Peradi Atas Dasar Benci
Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) akan mengadukan tim kuasa hukum Muchdi Pr ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hal itu dinilai tidak proporsional, karena hanya didasarkan kepada rasa kebencian saja.

"Di negara hukum tidak boleh ada like and dislike. Yang boleh adalah di negara politik: begitu dia kawan, kita lindungi, tapi begitu dia lawan kita hajar," kata salah satu kuasa hukum Muchdi, Mahendradatta, saat berbincangan dengan detikcom, Sabtu (17/1/2009).

Menurut Mahendra, kedatangan kuasa hukum Muchdi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta agar pengadilan tidak mengirim kasasi jaksa ke Mahkamah Agung (MA) sama dengan upaya Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke-2 Amrozi Cs. Namun, ketika PN Denpasar menolak berkas PK dikirim ke MA, para pihak yang melaporkannya ke Peradi itu cuma diam saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika seorang panitera PN Denpasar menolak PK itu dengan enaknya, kalian pada ke mana? Giliran soal Munir marah, tapi giliran Amrozi Cs dianggap penjahat besar. Ini kan sama-sama hak," tegasnya.

Mahendra mengatakan, dengan demikian KASUM membabi buta dalam mencapai tujuannya dan beritikad tidak baik untuk menegakkan hukum. Jika itu hanya sebuah manuver, lanjut pria berkacamata ini, Peradi diminta cuek menanggapi aduan KASUM itu.

"Ini seperti kembali ke zaman-zaman kerajaan dahulu, kalau tidak suka lantas dibenci," Mahendra menyindir.

Terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tetap akan mengajukan kasasi, Mahendra mengatakan, pihaknya juda tengah bersiap-siap menggugat Kejagung. Karena sesuai pasal 224 KUHP, putusan bebas Muchdi tidak bisa di-kasasi. Hal ini pulalah yang mendorong kawan-kawannya ke PN Jaksel, Kamis 15 Januari, kemarin.

"Ya, kita juga akan menyiakan perlawanan dengan membuat kontra memori kasasi," pungkas Mahendra.
(irw/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads