"Saya harap menanggapi hal ini, polisi tetap independen sehingga reformasi Polri yang berjalan sejak 2005 terus berjalan. Kalau ada pelapor yang jadi terpidana melaporkan kasus yang lain, sebaiknya mendahulukan kasus terpidananya," ujar Juru bicara KASUM Chaerul Anam.
Chaerul mengatakan itu di kantor Kontras Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 9 Januari 2009 melalui pengacaranya, Rusdianto, Muchdi melaporkan Usman Hamid ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Rusdianto mengatakan, menurut keterangan sejumlah saksi yakni Titi dan Suryanto, selama masa persidangan, Usman pernah meneriaki Muchdi dengan ucapan "Pembunuh! Pembunuh harus diadili!"
(nik/asy)










































