"Memang direncanakan, 117 terpidana mati itu selesai," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2008).
Ritonga tidak merinci kasus yang menjerat para terpidana tersebut. Akan tetapi, ke-117 terpidana itu kini ada yang tengah mengajukan peninjauan kembali (PK), grasi, dan tidak menentukan sikap apa-apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































