Ibunda Meninggal, Sarjan Tahir Diperbolehkan Melayat

Ibunda Meninggal, Sarjan Tahir Diperbolehkan Melayat

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 18:39 WIB
Ibunda Meninggal, Sarjan Tahir Diperbolehkan Melayat
Jakarta - Ibunda terdakwa kasus korupsi Tanjung Api Api Sarjan Tahir meninggal dunia.
Sarjan pun diizinkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melayat
ke kampung halamannya.

"Diizinkan melalui penetapan Majelis Hakim selama 2 hari untuk pulang ke
rumahnya karena orang tuanya meninggal," ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (16/1/2009).

Ibu Sarjan meninggal di Sumatera Selatan. Politisi asal partai Demokrat ini
pun diperbolehkan pulang sejak hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menjelaskan, KPK akan menjalankan ketetapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Gus Rizal.

Izin selama 2 hari ini ditetapkan melalui surat bernomor 22 tanggal 16 Januari 2008. Namun dua orang petugas KPK akan terus mengikuti Sarjan selama perjalanan itu.

Sarjan Taher, dituntut Penuntut Umum KPK, Muhammad Rum 5 tahun penjara. Ia
didakwa menerima suap dari pengusahan rekanan Pemprov Sumatra Selatan, Chandra Antonio Tan dalam proses alih fungsi Hutan Bakau di Kabupaten Banyu
Asin, Tanjung Api Api, Sumatra Selatan. (mok/mad)


Berita Terkait