"Selama ini Adpel ditunjuk hanya untuk tanda tangan saja, harusnya Adpel tidak hanya menandatangani tapi juga dicek secara langsung," ujar Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).
Catatan resmi penumpang atau manifest, kata Sunaryo, selama ini selalu menjadi polemik saat kecelakaan kapal terjadi. Meski manifest tersebut merupakan kewenangan nakhoda dan perusahaan pemilik kapal, namun Adpel juga harus bertanggung jawab saat menyangkut keselamatan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Dephub juga meminta agar Adpel memeriksa secara teliti syarat-syarat melaut sebuah kapal saat hendak diberangkatkan. Syarat-syarat itu antara lain, tidak layak laut, kelebihan muatan atau penumpang, radio komunikasi tidak baik, sarana keselamatan dari kapal tidak memenuhi jumlah penumpang, dan cuaca yang tidak menentu.
"Apabila terjadi pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk mengganti pejabat yang dimaksud atau dipecat. Apabila peraturan tidak ditaati maka izinnya akan dibekukan atau izinnya dicabut," pungkasnya.
(mad/nrl)











































