Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Sunaryo, dalam jumpa pers di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).
Sunaryo menginstruksikan secara tegas kepada administrator pelabuhan dan kepala kantor pelabuhan (Kakanpel) untuk tidak mengizinkan kapal berlayar apabila tidak memenuhi
syarat-syarat berlayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operator pelabuhan, lanjut dia, diminta tidak hanya sekadar melayani trayek dan mengabaikan keselamatan.
"Apabila terjadi pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk mengganti pejabat yang dimaksud atau dipecat. Apabila peraturan tidak ditaati maka izinnya akan dibekukan atau izinnya dicabut," kata Sunaryo.
Menurut dia, pelarangan pelayaran tidak akan diberlakukan sejauh kapal memenuhi 5 syarat dan bagi Adpel dilarang menunda pelayaran tanpa alasan yang jelas.
(aan/nrl)











































