Dephub Ancam Pecat Pejabat dan Cabut Izin Kapal

Langgar Syarat Berlayar

Dephub Ancam Pecat Pejabat dan Cabut Izin Kapal

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 17:02 WIB
Dephub Ancam Pecat Pejabat dan Cabut Izin Kapal
Jakarta - Berkaca dari maraknya insiden kapal yang tenggelam, Departemen Perhubungan tidak segan-segan memecat pejabat pelabuhan dan mencabut izin berlayar kapal jika tidak memenuhi syarat berlayar.

Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Sunaryo, dalam jumpa pers di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).

Sunaryo menginstruksikan secara tegas kepada administrator pelabuhan dan kepala kantor pelabuhan (Kakanpel) untuk tidak mengizinkan kapal berlayar apabila tidak memenuhi
syarat-syarat berlayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat-syarat itu antara lain, tidak layak laut, kelebihan muatan atau penumpang, radio komunikasi tidak baik, sarana keselamatan dari kapal tidak memenuhi jumlah penumpang, dan cuaca yang tidak menentu.

Operator pelabuhan, lanjut dia, diminta tidak hanya sekadar melayani trayek dan mengabaikan keselamatan.

"Apabila terjadi pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk mengganti pejabat yang dimaksud atau dipecat. Apabila peraturan tidak ditaati maka izinnya akan dibekukan atau izinnya dicabut," kata Sunaryo.

Menurut dia, pelarangan pelayaran tidak akan diberlakukan sejauh kapal memenuhi 5 syarat dan bagi Adpel dilarang menunda pelayaran tanpa alasan yang jelas.
(aan/nrl)


Berita Terkait