Pengaduan Muchdi Pr Tak Dilengkapi Barang Bukti

Pengaduan Muchdi Pr Tak Dilengkapi Barang Bukti

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 16:17 WIB
Pengaduan Muchdi Pr Tak Dilengkapi Barang Bukti
Jakarta - Tindak pencemaran nama baik yang dituduhkan Muchdi Pr pada Koordinator Kostras, Usman Hamid, tidak dilengkapi barang bukti. Tapi ada sejumlah orang yang diajukan sebagai saksi.

Demikian pengakuan Muchdi Pr seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus yang bersangkutan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (16/1/2009).

"Nggak ada. Hanya saksi saja," jawab mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir itu singkat ditanya wartawan tentang barang bukti yang dia ajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan oleh pengacaranya, Rusdianto, saksi yang dimaksud adalah para pengunjung sidang pengadilan kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan. Sebab pernyataan "Pembunuh! Pembunuh harus diadili!" yang dinilai kliennya sebagai  provokasi, dilontarkan Usman Hamid dalam ruang sidang.

"Salah satunya (saksi) adalah Siti Saodah. Tapi ada bukti-bukti petunjuk lain, mohon beri kami keleluasaan," sambung Rusdianto.

Atas tindak pencemaran nama baik yang dituduhkan, Usman Hamid bisa dijerat dengan pasal 310 dan 314 KUHP. Bila terbukti bersalah, sarjana hukum itu bisa dijatuhi hukuman kurungan penjara antara 9 sampai 16 bulan. (lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads