Demikian pengakuan Muchdi Pr seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus yang bersangkutan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (16/1/2009).
"Nggak ada. Hanya saksi saja," jawab mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir itu singkat ditanya wartawan tentang barang bukti yang dia ajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya (saksi) adalah Siti Saodah. Tapi ada bukti-bukti petunjuk lain, mohon beri kami keleluasaan," sambung Rusdianto.
Atas tindak pencemaran nama baik yang dituduhkan, Usman Hamid bisa dijerat dengan pasal 310 dan 314 KUHP. Bila terbukti bersalah, sarjana hukum itu bisa dijatuhi hukuman kurungan penjara antara 9 sampai 16 bulan. (lh/nrl)











































