"Komite sekolah harus laporkan itu tindakan kekerasan ke Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan seharusnya memberikan sanksi yang masih cukup baik dengan cara dipindah dan diberi peringatan untuk tidak berbuat hal itu lagi," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi (Kak Seto) kepada detikcom, Jumat (16/1/2009).
Kak Seto mengatakan, hal ini merupakan kewenangan Dinas Pendidikan yang harus memahami UU perlindungan anak pasal 54 bahwa setiap anak berhak dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan guru, pengelola sekolah, dan teman-temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kak Seto, akibat dari tindakan guru tersebut, anak bisa mengalami stres, takut, nggak semangat belajar, fobia, dan trauma. Anak-anak yang menjadi korban guru ini sebaiknya mendapat bantuan psikolog.
"Harus ada treatment psikologis kalau memang ada murid yang mengalami hal itu. Treatment bisa dilakukan orangtua, komite sekolah secara bersama-sama dengan bantuan sekolah," imbuhnya.
Tak hanya Dinas Pendidikan, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo juga harus memberikan peringatan dan sanksi kepada anggotanya agar jangan sampai merusak oknum citra guru.
"Untuk berkenan mengoreksi anggotanya supaya meningkatkan pelatihan kualitas guru tidak hanya akademik, tapi cara mengajar agar tidak dengan kekerasan. Kalau ada merusak citra guru, mohon ditertibkan," tegasnya. (gus/iy)











































