Demikian kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulkarnain, menjawab pertanyaan wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta.
"Untuk sementara (Triwisaksana) tidak akan diperiksa karena batas waktunya tidak memungkinkan," kata dia, Jumat (16/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita hanya punya waktu 14 hari, jadi amat tidak cukup memungkinkan untuk bersurat ke Depdagri," jelas Zulkarnain.
Karena sifatnya penghentian sementara, maka tidak tertutup kemungkinan proses hukum kasus itu dilanjutkan kembali. Tapi dengan catatan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku pihak pelapor mengajukan kembali aduannya pada polisi.
Bawaslu menuduh PKS telah melakukan pelanggaran aturan pemilu berupa mencuri start kampanye. Muasalnya dalam aksi unjuk rasa solidaritas bagi Palestina pada 2 Januari 2009 lalu, massa membawa bendera PKS bertulis nomor urutnya untuk Pemilu 2009.
(lh/iy)











































