Sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (16/1/2009), Muchdi tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan oleh Satuan Keamanan Negara ini, mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir itu didampingi oleh penasihat hukumnya, Luthfi.
"Orang dituduh menipu saja marah, apalagi dituduh membunuh. Saya melapor sebagai warga negara. Sampai di mana pun akan saya ladeni," ujar Muchdi menjawab pertanyaan wartawan yang menyerbu setibanya di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta.
Pasca putusan PN Jaksel yang membebaskannya selaku terdakwa pembunuhan Munir, Muchdi melaporkan Usman Hamid atas kasus pencemaran nama baik. Pangkal masalah adalah selama sidang pengadilan berlangsung, Usman kerap menyebut Muchdi Pr dengan ucapan "Pembunuh! Pembunuh harus diadili"
(lh/nrl)











































