Hal itu diungkapkan staf khusus Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Saldi Isra, di kantor Pukat, Kompleks Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (16/1/2009).
"Kita sulit berharap pada Harifin A Tumpa untuk mendorong percepatan reformasi di MA. Dia juga salah satu hakim agung yang tidak setuju adanya judicial review UU tentang MA," kata Saldi.
Menurut dia, terpilihnya Harifin dengan memperoleh 36 suara atau mayoritas itu menunjukkan sikap resistensi MA yang tidak menginginkan adanya reformasi. "Masyarakat hanya bisa mendorong pimpinan baru ini untuk memberi akses luas untuk transparansi di MA sekecil apa pun," ungkap Saldi.
Sementara itu Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar menambahkan naiknya Harifin A Tumpa akan menambah panjang masa suram MA. Selain tidak memiliki visi dan misi jelas terkait reformasi MA, keberpihakannya terhadap isu pemberantasan korupsi juga diragukan.
Zainal mengatakan ada empat catatan buruk MA, antara lain sepanjang tahun 2005-2008, lebih dari 1.421 perkara yang ditangani MA, ada 659 perkara divonis bebas. "Kebanyakan vonis bebas itu adalah perkara kasus korupsi," katanya.
Kedua, saat 31 hakim agung ramai-ramai mengajukan judicial review UU No 4/2004 tentang kekuasaan kehakiman dan UU No 22/2004 tentang KY ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Mereka menyatakan tidak bersedia diawasi KY selaku pengawas eksternal," kata Zainal didampingi staf Pukat Danang Kurniadi.
Ketiga, kasus ketika BPK hendak mengaudit biaya perkara yang masuk ke MA juga ditolak karena biaya perkara itu sebagai uang negara. Sebab itu adalah uang titipan para pihak yang berperkara yang akan dikembalikan lagi bila perkara selesai. Sedang keempat, kasus perpanjangan masa pensiun hakim agung hingga 70 tahun. Kasus ini hanya untuk menyelamatkan mereka yang sudah tua.
"Dari sisi usia 67 tahun, Harifin bukan muda lagi. Tiga tahun ke depan sudah 70 tahun yang bersangkutan sudah pensiun," pungkas Zainal.
(bgs/nrl)











































