Kejagung Bentuk Satgas Penanganan Terorisme

Kejagung Bentuk Satgas Penanganan Terorisme

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 11:31 WIB
Kejagung Bentuk Satgas Penanganan Terorisme
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk satuan tugas penanganan perkara tindak pidana terorisme dan tindak pidana lintas negara. Dananya berasal dari Amerika Serikat (AS).

"Ini merupakan kerjasama antara Kejagung dengan Departemen Kehakiman Amerika," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2009).

Jasman mengatakan, pembentukan satuan itu berdasarkan SK Jaksa Agung No 146/A/JA/11/2008. Satuan ini berada di bawah tanggung jawab Jampidum Kejagung Abdul Hakim Ritonga dan beranggotakan 27 orang, yang sebagian besar merupakan Jaksa Pidum Kejagung. Sedangkan sisanya berasal dari Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan ditarik ke Pidum semua," ungkap Jasman.

Menurut Jasman, ada tiga hal yang akan ditangani satuan ini, yaitu tindak pidana terorisme, perdagangan manusia (human trafficking) dan tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Menurut Jasman, satgas ini akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 7 miliar per tahun dari pemerintah AS. Dana itu akan diberikan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.

"Jadi bukan cash begitu," pungkasnya.

Tepat pukul 10.30 WIB, para anggota Satgas penanganan anti terorisme itu dilantik oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung. (irw/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads