"Ini merupakan kerjasama antara Kejagung dengan Departemen Kehakiman Amerika," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2009).
Jasman mengatakan, pembentukan satuan itu berdasarkan SK Jaksa Agung No 146/A/JA/11/2008. Satuan ini berada di bawah tanggung jawab Jampidum Kejagung Abdul Hakim Ritonga dan beranggotakan 27 orang, yang sebagian besar merupakan Jaksa Pidum Kejagung. Sedangkan sisanya berasal dari Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jasman, ada tiga hal yang akan ditangani satuan ini, yaitu tindak pidana terorisme, perdagangan manusia (human trafficking) dan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Menurut Jasman, satgas ini akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 7 miliar per tahun dari pemerintah AS. Dana itu akan diberikan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.
"Jadi bukan cash begitu," pungkasnya.
Tepat pukul 10.30 WIB, para anggota Satgas penanganan anti terorisme itu dilantik oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung. (irw/rdf)











































