"Betul, dia diperiksa nanti setelah salat Jumat. Muchdi statusnya sebagai pelapor," kata Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifaona, kepada detikcom, Jumat (16/1/2009).
Menurut dia, pemeriksaan itu untuk menindaklanjuti laporan Muchdi terkait Usman Hamid.
Muchdi melaporkan Usman Hamid atas kasus pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/66/K/I/2009/SPK Unit I pada Jumat 9 Januari 2009.
Usman dipolisikan lantaran pernah meneriaki Muchdi dengan ucapan "Pembunuh! Pembunuh harus diadili!." Usman diduga melanggar pasal 310 jo pasal 314 KUHP. (aan/nrl)











































