"Betul, dia diperiksa nanti setelah salat Jumat. Muchdi statusnya sebagai pelapor," kata Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifaona, kepada detikcom, Jumat (16/1/2009).
Menurut dia, pemeriksaan itu untuk menindaklanjuti laporan Muchdi terkait Usman Hamid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman dipolisikan lantaran pernah meneriaki Muchdi dengan ucapan "Pembunuh! Pembunuh harus diadili!." Usman diduga melanggar pasal 310 jo pasal 314 KUHP. (aan/nrl)











































