Empat dari 5 warga tersebut diganjar 2 tahun penjara dan didenda Rp 25 juta di Pengadilan Negeri Merauke, Papua, Kamis (15/1/2009). Mereka adalah Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Hubert Hofer dan Keit Rowals Mortimer. Sedangkan pilot pesawat, Scott Bloxom, divonis 3 tahun dan denda Rp 50 juta.
Dalam pemeriksaan September lalu, kelima WN Australia itu mengaku hendak berwisata ke Papua. Mereka menaiki pesawat ringan (twin engine) dan mendarat di Bandara Mopah, Merauke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima WN Australia yang selama ini menjadi tawanan kota itu diperintahkan untuk dimasukkan sel tahanan. Atas vonis pengadilan, para terdakwa menyatakan banding.
Sementara media Australia cairns.com.au edisi Jumat (16/12/2009) melaporkan, anggota parlemen Jim Turnour mengaku telah mengontak PM Kevin Ruud dan Menlu Stephen Smith untuk mencari jaminan bahwa pemerintah federal melakukan semua upaya yang bisa dilakukan untuk membantu 5 terdakwa tersebut.
(nrl/iy)











































