5 Aussie Divonis di Papua, PM Ruud Diminta Turut Campur

Ilegal Masuk Merauke

5 Aussie Divonis di Papua, PM Ruud Diminta Turut Campur

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 10:16 WIB
Jakarta - 5 Warga Australia yang mendarat di Papua secara ilegal pada 12 September 2008 lalu diganjar hukuman penjara 2 dan  3 tahun. Perdana Menteri Kevin Ruud didesak untuk campur tangan.

Empat dari 5 warga tersebut diganjar 2 tahun penjara dan didenda Rp 25 juta di Pengadilan Negeri Merauke, Papua, Kamis (15/1/2009). Mereka adalah Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Hubert Hofer dan Keit Rowals Mortimer. Sedangkan pilot pesawat, Scott Bloxom, divonis 3 tahun dan denda Rp 50 juta.

Dalam pemeriksaan September lalu, kelima WN Australia itu mengaku hendak berwisata ke Papua. Mereka menaiki pesawat ringan (twin engine) dan mendarat di Bandara Mopah, Merauke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, petugas tidak serta merta menerima alasan mereka, karena kelima WN Australia itu tidak mengantongi izin dari keimigasian. Penerbangan mereka juga tidak diberitahukan ke bandara setempat.

Kelima WN Australia yang selama ini menjadi tawanan kota itu diperintahkan untuk dimasukkan sel tahanan. Atas vonis pengadilan, para terdakwa menyatakan banding.

Sementara  media Australia cairns.com.au edisi Jumat (16/12/2009) melaporkan, anggota parlemen Jim Turnour mengaku telah mengontak PM Kevin Ruud dan Menlu Stephen Smith untuk mencari jaminan bahwa pemerintah federal melakukan semua upaya yang bisa dilakukan untuk membantu 5 terdakwa tersebut.
(nrl/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads