"Itu tidak lazim dan bisa menjadi intervensi ilegal," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Usman Hamid dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (16/1/2009).
Menurut Usman,Β seorang pengacara tidak bisa memaksakan kehendaknya menghalang-halangi proses hukum yang sedang berlangsung. Jika mau, keberatan atas kasasi bisa dilakukan dengan pengajuan memori kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman menambahkan, pengalaman kasus PN Denpasar atas PK Amrozi tidak bisa disamakan dengan kasus Munir. Pembelaan Muchdi harus dibedakan dengan PK terpidana terorisme.
"Pengiriman berkas ke MA adalah kewajiban ketua/panitera PN. Tekanan terhadap PN bisa memperlambat pengiriman dan bisa berakibat permohonan kasasi gugur,"
ujarnya.
Sebelumnya, salah satu pengacara Muchdi Pr Mahendradatta mendatangi PN Jaksel, Kamis 15 Januari sore. Mahendra meminta kepada Ketua PN Jaksel agar berkas pengajuan kasasi tidak dikirimkan ke MA. Desakan ini karena kasasi tersebut tidak mempunyai dasar hukum.
Muchdi sendiri telah divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jaksel 31 Desember 2008. Hakim menilai Muchdi Pr tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir pada 2004. (ape/ken)











































