Ritola Tasmaya: Sekda Juga Ikut Terima Insentif

Dugaan Korupsi PBB DKI

Ritola Tasmaya: Sekda Juga Ikut Terima Insentif

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2009 21:17 WIB
Jakarta - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Ritola Tasmaya diperiksa KPK selama kurang lebih 8 jam. Ritola dicecar sejumlah pertanyaan seputar Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan pejabat Pemprov DKI Jakarta menerima insentif upah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Minta penjelasan saja, aturannya itu bisa apa enggak, itu saja. Boleh menerima apa tidak," ujar Ritola sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009).

Menurut Ritola, KPK mempertanyakan peranan DPRD DKI Jakarta dalam penerimaan uang tersebut. "Yang tidak boleh menerima itu DPRD, tapi masih diperdebatkan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tidak dipungkiri olah politisi Golkar ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI juga turut menerima uang tersebut. Tapi ia enggan menyebutkan jumlah uang yang diterimanya.

"Nggak ada angkanya, nggak tahu, nggak tahu," pungkasnya sambil berlalu.

Sebelumnya KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna terkait kasus yang sama. Menurut Ade, seluruh anggota dewan mendapatkan tunjangan tersebut berdasarkan Pergub No 28/ 2005 dan Pergub No 118/2005.
(mad/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads