"Minta penjelasan saja, aturannya itu bisa apa enggak, itu saja. Boleh menerima apa tidak," ujar Ritola sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009).
Menurut Ritola, KPK mempertanyakan peranan DPRD DKI Jakarta dalam penerimaan uang tersebut. "Yang tidak boleh menerima itu DPRD, tapi masih diperdebatkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada angkanya, nggak tahu, nggak tahu," pungkasnya sambil berlalu.
Sebelumnya KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna terkait kasus yang sama. Menurut Ade, seluruh anggota dewan mendapatkan tunjangan tersebut berdasarkan Pergub No 28/ 2005 dan Pergub No 118/2005.
(mad/ken)











































