"Sekarang yang sedang kita upayakan untuk kembalikan adalah senilai US$ 385 di
Hongkong," kata Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor, Muchtar
Arifin di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009).
Untuk menampung uang itu nantinya, Muchtar memberikan rekening milik Departemen
Hukum dan HAM selaku central authority. Muchtar juga membantah Kejaksaan menampung uang sitaan dari Hendra lainnya yang berasal dari Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
authority (Depkumhan). Jadi tidak kejaksaan," pungkasnya.
(irw/lrn)










































