"Waktu saya ketemu teman-teman Kejaksaan Australia, saya sudah menyampaikan dan mereka melacaknya, namun belum ada yang ketemu," ujar Ketua TPK yang juga Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009).
Muchtar mengatakan, yang jadi permasalahan, aset yang telah berumur enam tahun di Australia dianggap sudah kadaluwarsa. Sehingga hal itu semakin menyulitkan perburuan aset mantan pemilik Bank Surya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muchtar mengatakan, dengan tertangkapnya Adrian ini, masih ada 14 buronan lagi yang masih dalam pengejaran TPK. Muchtar tidak menetapkan target kapan para koruptor itu dapat ditangkap.
"Kita nguber orang yang nggak tahu di mana. Ada yang kita tahu tapi bawa pulangnya sulit. Seperti Bambang Sutrisno. Dia tenang-tenang saja di Singapura," pungkasnya. (irw/gah)