"Saya diminta pimpinan saya Pak Suratna Ramli untuk serahkan uang di Hotel Crowne," kata pegawai PT Fibrite Fiberglass Dwi Aningsih.
Perusahaan tersebut menjadi salah satu diantara 5 pemenang tender pengadaan kapal. Dwi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bulyan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya melihat sendiri Malau menyerahkan uang itu ke Bulyan," kata Dwi kepada Ketua Hakim Gus Rizal.
Dwi tidak mengetahui besaran jumlah serta kegunaan uang tersebut. Dia hanya mendapat perintah dari bosnya yang kebetulan sedang berada di luar kota.
"Besok ada tugas ke luar kota, tolong kasih uang ini ke Hotel Crowne," kata Dwi menirukan ucapan bosnya saat itu.
Saat ditanya pendapatnya oleh Gus Rizal, Bulyan membantah semua kesaksian yang diberikan oleh Dwi.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Malau dan saksi Dwi," tegas Bulyan singkat. (mok/gah)











































