"Baik pak," ujar Didik Suhartono dan Carto bersamaan.
Didik dan Carto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bulyan Royan dalam kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Dephub di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didik, rekanan Dephub telah diberitahu terlebih dahulu mengenai proyek ini oleh Tansea Parlindungan Malau selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam sebuah pertemuan. Tansea juga mengarahkan untuk menentukan pemenang tender.
Ketika ditanya Ketua Hakim Gus Rizal mengapa ada kesamaan antara pemenang lelang dan pertemuan, kedua pegawai ini terdiam.
"Kok mau diperintah Malau?" tanya Gus Rizal.
"Itu kekurangan saya dalam melaksanakan tugas itu," jawab Didik.
Dalam proyek ini, Didik mengaku mendapat dana dari Tansea sebesar Rp 25 juta, sedangkan Carto mendapat Rp 20 juta. Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional.
Uang Rp 25 juta, Rp 9 juta digunakan untuk keperluan pribadi. Sedangkan sisanya diserahkan kepada Carto. Tapi seluruh dana tersebut telah disita KPK.
Sedangkan Carto, selain uang tersebut, dia juga mendapat dana dari rekanan untuk keperluan biaya fotocopy dokumen lelang atas perintah Tansea. Besaran tarifnya tidak ditentukan.
"Kata Pak Malau asal jangan tinggi-tinggi," jelas Carto. (mok/gah)











































