"Saya minta itu diselesaikan. Kalau nanti berkembang-berkembang kacau nanti," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai melantik pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009).
Hendarman mengatakan, jika keterangan saksi untuk kelima tersangka itu cukup, pihaknya ingin agar segera dimajukan ke pengadilan. "Nanti akan berkembang di situ tersangka baru," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatana Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo yang berulangkali mangkir diperika Kejagung, Hendarman mengatakan yang bersangkutan tidak akan dipanggil paksa. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Jampidsus Marwan Effendy bahwa Hartono akan dipanggil paksa jika tidak koperatif dengan penyidik.
"Pokoknya begini lho, itu saksi, dan nggak ada panggil paksa," pungkas Hendarman.
Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus Sisminbakum di Ditjen AHU Depkum dan HAM. Empat orang berasal dari Depkumham dimana tiga tersangka merupakan mantan Dirjen AHU, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Mana Sinaga. Satu tersangka lainnya adalah mantan ketua Koperasi Pengayoman pegawai depkum HAM, Ali Amran Djana. Sementara tersangka dari pihak rekanan dalam proyek sisminbakum, yaitu direktur utama SRD Yohanes Waworuntu. (irw/nrl)











































