Asabri Jilid II dengan tersangka pemilik Plaza Mutiara Tan Kian tinggal menunggu waktu. Usulan SP3 itu sudah berada di meja Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Usulan sudah di meja saya. Saya akan pelajari sejauh mana usulan itu tepat atau tidak," ujar Hendarman usai melantik pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2009).
Hendarman bercerita mengenai perjalanan kasus Asabri yang merugikan negara Rp 410 miliar itu dari awal. Mulanya kasus ini ditangani oleh Mabes Polri, namun dihentikan karena dianggap termasuk ke dalam pidana umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subarda, dan juga pengusaha Henry Leo kini sudah dihukum masing-masing empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersekongkol melakukan perbuatan korupsi dengan cara menggunakan dana milik prajurit di PT Asabri itu untuk kepentingan bisnis.
"Saya ibaratkan begini. Ada penjaga rumah namanya A (Subarda), dan orang di luar rumah benama B (Henry Leo). A dan B ini berkolusi untuk mencuri barang
di rumah itu. Maka A dan B tersangka dong," kata Hendarman.
Terus bagaimana keterlibatan Tan Kian?
Hendarman mengatakan, dari penyidikan kasus Asabri ditemukan bahwa dana yang ditilep kedua terdakwa itu mengalir juga ke kantong Tan Kian. Kemudian indikasi keterlibatan konglomerat itu disidik dan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu. Dikenallah apa yang disebut kasus korupsi Asabri jilid II.
"Setelah uang di tangan B, lho kok ada aliran duit ke C (Tan Kian). Maka tidak tertutup kemungkinan B dan C ini bekerjasama. Maka ditingkatkanlah ke tahap penyidikan untuk mengetahui sampai sejauh mana keterlibatan Tan Kian itu," jelas pria berhidung mancung ini.
Usut punya usut, Tan Kian rupanya berpeluang lolos dari jeratan hukum. Alasannya, tidak ada satupun saksi yang menyatakan Tan Kian tahu bahwa uang yang diterimanya dari Henry Leo itu berasal dari Asabri.
Karena ketakutan menjadi tersangka, Tan Kian juga mengembalikan uang Asabri senilai US$ 13 juta itu kepada Kejagung dengan cara ditransfer. Berdasarkan pemberantasan korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971, pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga dilakukan Tan Kian.
"Menurut formulasi penyidik, dengan dikembalikannya uang itu tidak bisa dikenakan UU No 3/1971. Dalam UU tersebut, siapa yang mengembalikan keuangan negara, maka perbuatannya dihapus," pungkas Hendarman. (irw/gus)











































