Jaksa Kasus Hashim Djojohadikusumo Diadukan ke Komisi Kejaksaan

Jaksa Kasus Hashim Djojohadikusumo Diadukan ke Komisi Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2009 15:49 WIB
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Hashim Djojohadikusumo, adik capres Prabowo  Subianto, ke Komisi Kejaksaan. Dalam penanganan kasus tersebut, JPU dinilai menyalahi etika dan terkesan tidak serius menuntut Hashim secara maksimal.

"Hari ini kami melayangkan surat aduan kepada Komisi Kejaksaan Indonesia terhadap Saudara Tatang Agus Voliantono selaku JPU dalam kasus pencurian enam arca koleksi Museum Radya Pustaka dengan terdakwa Hashim Djojohadikusumo yang telah divonis bebas oleh PN Surakarta," ujar Boyamin, koordinator MAKI, kepada wartawan di Solo, Kamis (15/1/2009).

Dalam laporan tersebut MAKI memaparkan beberapa kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etika oleh Tatang selaku JPU. Di antaranya JPU mendatangi Poltabes untuk mengambil BAP dan menyatakan lengkap (P21). Seharusnya JPU menerima BAP dan menyatakan P21 di kantor Kejaksaan Negri Surakarta setelah penyidik dari Poltabes menyerahkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan barang bukti dan tersangka juga dilakukan di Mapoltabes padahal seharusnya di Kejari. Selain itu, lanjut Boyamin, saat menandatangani berita acara P21, Tatang dalam status cuti sehingga tidak boleh dan tidak sah menandatangani BAP P21.

"Selain itu, dari informasi yang kami terima penyidik saat itu belum selesai melakukan penyidikan dan masih akan dikembangkan pada jeratan pasal-pasal lain di luar UU Perlindungan Cagar Budaya. Namun JPU justru jemput bola mendatangi penyidik," ujar Boyamin.

Di pengadilan JPU juga hanya menjerat terdakwa Hashim dengan pelanggaran Pasal 28 huruf a UU Perlindungan Cagar Budaya dengan tuntutan denda Rp 10 juta.

"Padahal dalam kasus tersebut terdakwa patut dituntut dengan pasal-pasal KUHP, misalnya membantu atau turut serta dalam tindak pencurian atau bahkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ini menunjukkan bahwa JPU tidak berusaha maksimal menggali bukti-bukti material untuk mendukung dakwaan sehingga terkesan bekerja seadanya," ujar Boyamin.

Kejanggalan lain yang dilaporkan MAKI adalah sesuai locus delicti-nya seharusnya Hashim diadili di Jakarta, bukan di Solo.

Atas laporan yang dilayangkan MAKI tersebut, Tatang Agus Voliantono menyatakan siap untuk menjelaskan semua yang dilakukannya jika sewaktu-waktu Komisi Kejaksaan memanggilnya. Dia mengaku semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sudah melakukan sesuai prosedur. Tentang laporan bahwa saya menerima BAP dalam status cuti, saya akan memberikan klarifikasi jika sewaktu-waktu diminta oleh Komisi Kejaksaan. Tapi saat ini lebih baik saya tidak banyak komentar. Kami sedang konsentrasi mengajukan kasasi untuk kasus Hashim ini " ujar Tatang.


(mbr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads