"Pemberian status tersangka ini tentu menyakitkan bagi Pak Laks dan keluarga," kata pengacara Laks dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus usai menyampaikan surat berisi permintaan agar Kejagung segera menyetop kasus VLCC di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009).
Petrus mengatakan, Laks telah dilabeli tersangka dalam kasus yang tidak terbukti secara pidana. Awalnya, kasus divestasi kapal pada tahun 2004 itu disidik oleh KPK namun tidak ada bukti. Namun Pansus DPR yang mensinyalir adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam penjualan VLCC memaksa Kejagung untuk mengusut kembali kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas kapan seharusnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) VLCC minta dikeluarkan?
"Dilihat dari kepentingan seorang tersangka yang dituduh korupsi terlalu lama, kalau perlu, SP3 diterbitkan besok," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Kerjasama Kemitraan Strategis DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Wintaryono Setiadi mengatakan, ada unsur pelanggaran HAM yang dilakukan Kejagung saat menggantung nasib Laks itu. Dengan status tersebut, kebebasan Laks menjadi terbatas. Misalnya Laks tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Coba saja cari status tersangka begitu panjang. Biasanya tiga Minggu saja sudah bisa selesai itu," kata dia.
Seperti diketahui, Kejagung mengumumkan status tersangka Laks pada 2 November 2007 lalu. Bersama Laks, ditetapkan pula dua tersangka dalam kasus VLCC, yaitu mantan direktur utama Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan direktur keuangan Alfred H Rohimone.
(irw/nrl)











































