Dituntut 4 Tahun, Djoko 'Blue Energy' Suprapto Minta Dibebaskan

Dituntut 4 Tahun, Djoko 'Blue Energy' Suprapto Minta Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2009 15:05 WIB
Yogyakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan proyek Pembangkit Listrik Mandiri (PLM) Jodhipati, Djoko Suprapto, empat tahun. Dalam pembelaannya Djoko meminta majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul di Jl Prof Mr Supomo, Kamis (15/1/2009), Djoko didampingi penasihat hukum dari Kantor Advokat Sunu Cipto Hutomo, SH. Sebelumnya hingga tuntutan jaksa pada hari Senin 12 Januari 2009, Djoko tidak pernah didampingi penasihat hukum.

Sidang baru dimulai pada pukul 13.30 WIB dipimpin hakim ketua Purwono didampingi hakim anggota V Banar dan Suprapti. Jaksa Kamari bertindak sebagai JPU dalam kasus penipuan proyek PLM Jodhipati bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) senilai Rp 1,345 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang itu, Djoko mengenakan kemeja batik warna coklat dipadu celana panjang warna hitam. Djoko Suprapto yang mengaku bernama Suparno saat kuliah di Fakultas Teknik UGM itu didampingi istrinya, Ny Winda Mirah, beserta beberapa orang kerabatnya dari Nganjuk, Jawa Timur.

Pledoi setebal 13 halaman itu oleh Djoko diberi judul "Pejuang Rakyat Yang Didzholimi." Pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya, Djoko meminta majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut Djoko empat tahun karena secara sah dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 372 dan 378 jo ayat 64 KUHP.

Menurut Sunu, berdasarkan bukti dari terdakwa tertanggal 3 Juni 2008, pertanggungjawaban pengembalian dana Rp 1,345 miliar itu dibebankan kepada Khoiruddin Bashori (mantan Rektor UMY), bukan lagi pada terdakwa.

"Kami memohon terdakwa agar dibebaskan. Hal-hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa belum pernah dihukum dan seorang suami dan bapak yang dibutuhkan keluarganya," kata Sunu.

Djoko Suprapto terkenal sebagai penemu blue energy, bahan bakar dari air. Namanya beken setelah dia menghilang pasca penemuan itu.
(bgs/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads