Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul di Jl Prof Mr Supomo, Kamis (15/1/2009), Djoko didampingi penasihat hukum dari Kantor Advokat Sunu Cipto Hutomo, SH. Sebelumnya hingga tuntutan jaksa pada hari Senin 12 Januari 2009, Djoko tidak pernah didampingi penasihat hukum.
Sidang baru dimulai pada pukul 13.30 WIB dipimpin hakim ketua Purwono didampingi hakim anggota V Banar dan Suprapti. Jaksa Kamari bertindak sebagai JPU dalam kasus penipuan proyek PLM Jodhipati bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) senilai Rp 1,345 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pledoi setebal 13 halaman itu oleh Djoko diberi judul "Pejuang Rakyat Yang Didzholimi." Pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya, Djoko meminta majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut Djoko empat tahun karena secara sah dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 372 dan 378 jo ayat 64 KUHP.
Menurut Sunu, berdasarkan bukti dari terdakwa tertanggal 3 Juni 2008, pertanggungjawaban pengembalian dana Rp 1,345 miliar itu dibebankan kepada Khoiruddin Bashori (mantan Rektor UMY), bukan lagi pada terdakwa.
"Kami memohon terdakwa agar dibebaskan. Hal-hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa belum pernah dihukum dan seorang suami dan bapak yang dibutuhkan keluarganya," kata Sunu.
Djoko Suprapto terkenal sebagai penemu blue energy, bahan bakar dari air. Namanya beken setelah dia menghilang pasca penemuan itu.
(bgs/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini