Protes ini diutarakan hakim agung Artidjo Alkostar, yang menginterupsi proses penghitungan suara.
"Mengapa pemilihan tahap kedua ini hanya diikuti oleh satu calon? Tolong dijelaskan pada hadirin di majelis yang mulia ini," tanya Artidjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pasal 4 dalam tata tertib, yang berhak maju ke tahap kedua adalah calon yang memperoleh 5 suara atau lebih. Ada 3 yang seharusnya maju. Tapi 2 orang mengundurkan diri. Namun kami tetap berpegang pada tata tertib itu. Kalaupun calonnya hanya 1 atau 2 pemilihan tetap berjalan," papar Rum yang juga Sekretaris MA ini.
Dalam pemilihan putaran kedua, suara yang mendukung Abdul Kadir Mappong adalah 23 suara dari total 43 suara. 20 Suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya, dua calon Wakil Ketua MA Djoko Sarwoko dan Paulus E Lotulung mengundurkan diri karena perolehan suara yang kecil.
Dalam pemilihan tahap pertama, Djoko mengantongi 6 suara. Paulus mendapat 20 suara dan Abdul Kadir meraih 14 suara. (nwk/nrl)











































