Pengacara Laks Minta Kejagung Segera Terbitkan SP3 Kasus VLCC

Pengacara Laks Minta Kejagung Segera Terbitkan SP3 Kasus VLCC

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2009 14:11 WIB
Pengacara Laks Minta Kejagung Segera Terbitkan SP3 Kasus VLCC
Jakarta - Pengacara eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Kejagung. Mereka menyampaikan surat yang berisi permintaan agar penyidik segara menyetop kasus dugaan korupsi penjualan 2 tanker Pertamina atau very large crude carrier (VLCC).

Mereka tiba di gedung bundar, sebutan kantor Jampidus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009) sekitar pukul 12.00 WIB. Rombongan yang terdiri dari empat orang itu dipimpin oleh Petrus Salestinus.

"Bagi kami penyidik sebenarnya sudah menghentikan kasus ini sejak enam bulan yang lalu, tinggal administrasinya saja, yakni penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kalau sudah siap dalam tingkat ini, kita minta supaya Kejagung segera menerbitkannya," kata Petrus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa indikasinya sudah dihentikan? "Indikasinya Pak Laks sudah tidak dipanggil-panggil lagi untuk diperiksa," cetusnya.

Dalam surat tersebut, kata Petrus, dilampirkan pula putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung mengenai sengketa penjualan VLCC antara PT Pertamina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MA memenangkan Pertamina dan menyatakan divestasi tanker itu sah. Sebelumnya, KPPU menyatakan Pertamina telah melakukan monopoli dan membuat negara menderita kerugian saat melepas kapal buatan Hyundai, Korea Selatan, itu pada 2004.

"Penyidikan kasus ini tidak lepas dari keputusan KKPU. Sehingga dengan adanya putusan PK ini akan menjadi acuan jaksa dan membuat SP3 yang nantinya dikeluarkan Kejagung menjadi lebih kuat," kata dia.

Petrus menilai langkah Kejagung yang akan menyetop kasus VLCC ini membuktikan bahwa Kejagung cukup independen dan tidak terpengaruh oleh siapa pun.

"Ini justru menjadi pelajaran bagi KPPU dan juga bagi Pansus DPR. Jangan terlalu cepat menuduh bahwa penjualan kapal itu korupsi tanpa proses hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus VLCC. Selain Laks, dua tersangka lainnya masing-masing adalah mantan direktur utama Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan direktur keuangan Alfred H Rohimone. Akan tetapi para tersangka tersebut tidak ditahan oleh Kejagung.

(irw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads