Freddy dipanggil karena dalam laporan keuangan perusahaan tersebut, jaksa menemukan beberapa fakta. Disebutkan Freddy telah menerima sejumlah uang untuk berbagai keperluan.
Sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membiayai perayaan natal nasional tahun 2006. Freddy sendiri menjadi ketua panitia dalam perayaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana tersebut antara lain pada tanggal 10 November 2006 sebesar Rp 50 juta untuk biaya natal. Pada 30 November 2006 sebesar Rp 500 juta, tanggal 13 Desember 2006 sebesar 150 juta serta 10 November 2006 sebesar Rp 87,5 juta juga untuk perayaan natal.
Tanggal 2 Januari 2007 untuk membiayai tiket istri Freddy ke Ujung Pandang sebesar Rp 10 juta. Ada juga uang sebesar Rp 11 juta juga untuk keperluan keluarga.
Semua keterangan yang disampaikan jaksa Sarjono Turin dibantah oleh Freddy.
"Saya tidak pernah menerima," kata Freddy di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009).
Begitu juga saat ditanya adanya pemberian sebuah mesin filter air pada tanggal 12 Maret 2007. Freddy mengaku tidak pernah tahu mengenai barang tersebut, meski dia mengaku pernah melihatnya.
"Digunakan untuk seluruh kawasan yang terkena air. Waktu pulang ke rumah barang tersebut ada tapi setelah itu nggak ada," papar Freddy.
Freddy hanya bersaksi sekitar 20 menit. Umumnya dia membantah semua pertanyaan yang ditanyakan Jaksa.
(mok/nrl)











































