"Saya nggak tahu, saya ikut saja kata hati. Saya percaya hakim punya hati nurani. Saya sudah capek dengan ini. Saya capek ditahan selama 100 hari. Jadi apalah arti 2 minggu ini," ujar Sumita usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (15/1/2009).
Mengacu dari semua saksi di persidangan, Sumita pun optimis dirinya tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketua majelis hakim Panusunan Harahap menunda vonis Sumita selama dua pekan, Kamis 5 Februari 2009.
"Sidang ditunda selama dua minggu karena materi putusan belum siap," ujar Panusunan.
Sebelumnya, Sumita dituntut dengan 7 tahun penjara. Sumita dikenai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo paal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumita diduga melakukan korupsi Rp 5,2 miliar melalui 4 perbuatan. Pertama menunjuk Endro Utomo sebagai ketua Panitia Lelang. Penunjukan itu menyalahi SK Menkeu 501, sebab yang seharusnya berwenang menunjuk adalah Direktur Administrasi Keuangan.
Kedua, menyetujui permohonan pengadaan suku cadang oleh Direktur Teknik Perusahaan tanpa persetujuan anggota-anggota Direksi lainnya.
Ketiga, menyetujui hasil pelelangan, padahal terdakwa mengetahui proses lelang tidak sesuai Kepres RI No 6/2000 tentang pengadaan barang dan jasa. Keempat, menandatangani kontrak dengan nilai Rp 12,4 miliar. (nwk/iy)











































