RT dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Timah Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu 14 Januari 2009 malam.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu bahwa RT sering mengendarkan maupun mengkomsumsi barang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dikenai UU Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/1/2009). (mei/aan)











































