Freddy tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2009) pukul 10.10 WIB. Diaย menggunakan mobil Toyata Camry warna hitam nopol B 1187 RFS.
Freddy memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai
Teguh Harianto seputar korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,6 miliar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek ini memakai dana APBN-P tahun 2006. David yang juga pemilik PT Buntala Bersaudara Darmaja diduga mendapat keuntungan Rp 7,8 miliar.
David didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mok/aan)











































