Harga Baru BBM dan Malari

Harga Baru BBM dan Malari

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2009 10:17 WIB
Harga Baru BBM dan Malari
Jakarta - Bila selama 15 Januari identik dengan Malari alias Malapetaka 15 Januari 1974, khusus untuk hari ini, Kamis (15/1/2009), identik dengan penurunan harga BBM.

Peristiwa Malari adalah bagian gelap dalam sejarah Orde Baru. Unjuk rasa mahasiswa anti-Jepang yang digelar bertepatan dengan kedatangan PM Tanaka, meledak dalam bentuk aksi massal pembakaran kendaraan bermotor dan pertokoan di Jakarta.

Puluhan orang aktivis, cendekiawan, mahasiswa dan pimpinan lembaga kemahasiswaan ditangkap. Belasan penerbitan pers dibredel pemerintah. Dua pejabat tinggi negara dipecat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa melupakan sejarah kelam di atas, khusus 15 Januari 2009 kita bisa sejenak bergembira. Per tanggal itu pemerintah memberlakukan harga baru BBM dan tarif dasar listrik (TDL) yang lebih rendah dari dua pekan lalu.

Harga per liter BBM jenis premium dan solar menjadi Rp 4.500 dari Rp 5.000 dan Rp 4.800 masing-masing sebelumnya. Khusus bagi industri, ada pengurangan tarif dasar listrik pada saat beban puncak.

Di samping itu, ditetapkan pula suatu kebijakan batas atas harga BBM sebesar Rp 6.000 per liter. Tidak ada batas bawah. Artinya harga BBM dan TDL masih bisa turun lagi, dan kalau pun akhirnya harus kembali naik tidak akan melebihi batas atas.

Apa pun motivasinya -- memberikan stimulus bagi perekonomian nasional atau 'kampanye' Pilpres 2009 -- tentu kebijakan populis ini patut disyukuri. Paling tidak lumayan kurangi beban pengeluaran di saat harga berbagai rupa barang kebutuhan pokok naik, harga BBM turun.

Tinggal sekarang menanti sikap fair dari pihak produsen dan pengusaha transportasi untuk ikut menurunkan harga produk dan tarif jasanya. Bila dulu ngotot memberlakukan kenaikan sepihak dengan dalih mengikuti harga BBM, maka kini mereka harus kembali ngotot menurunkannya.

Memang krisis gobal bisa dijadikan alasan mempertahankan harga lama bahkan malah terus menaikkannya. Tentu rakyat bisa menilai produsen dan pengusaha macam apa mereka lalu tentukan sendiri sanksi sosial yang pantas dijatuhkan.

Jangan sampai sanksi itu tidak berupa Malari baru. (lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads