Pemilihan Ketua MA dibuka oleh Wakil Ketua MA Harifin Tumpa di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2009).
Pemilihan yang berlangsung terbuka ini dihadiri 500 orang mulai dari perangkat MA dan perwakilan dari daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, setiap hakim agung berhak dicalonkan menjadi ketua dan wakil ketua MA.
Pemilihan berlangsung dalam 2 tahap. Tahap pertama, seorang hakim agung harus didukung 5 atau lebih suara hakim agung, baru berhak maju menjadi calon ketua dan wakil ketua.
Jika tahap pertama sudah ada calon yang memiliki lebih dari 50 persen maka pemilihan ketua MA tidak diperlukan lagi.
Dalam tahap kedua, seorang calon harus memperoleh dukungan 50 persen suara.
Jika tidak ada calon yang mendapat suara lebih dari 50 persen maka pemilihan akan diulang lagi.
Jumlah hakim agung yang hadir ada 43 orang. Seluruhnya berhak memilih dan dipilih.
Sebelum pemilihan Ketua MA, Harifin melantik Ketua Muda Bidang Perdata MA Atja Sonjaya. (aan/nrl)











































