Imbauan ini disampaikan oleh ormas Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesian Centre for Enviromental Law (ICEL), sebagaimana siaran pers pada detikcom.
Mereka menilai, pemilihan ketua MA merupakan salah satu momentum yang sangat menentukan kondisi peradilan ke depan. Siapapun yang terpilih sebagai hasil dari proses tersebut, terlepas dari sifat kepemimpinan Mahkamah Agung yang lebih bersifat kolegial ketimbang subordinatif, akan menentukan arah pembaruan sistem peradilan di negeri ini,. Harus disadari pula bahwa Ketua Mahkamah Agung terpilih tidak hanya akan memikul tanggung jawab besar terhadap para Hakim Agung lain sebagai pemilih, tetapi juga terhadap institusi peradilan serta masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka memandang,Β Ketua Mahkamah Agung yang akan terpilih setidaknya memiliki komitmen untuk: (1) mengikis segala bentuk korupsi dan praktek mafia peradilan lainnya yang selama ini merongrong kewibawaan lembaga peradilan dan kepercayaan publik,
(2) melanjutkan upaya untuk memperbaiki kinerja lembaga peradilan, seperti menyelesaikan penumpukan perkara dan menata manajemen biaya perkara agar transparan dan akuntabel, dan
(3) melanjutkan inisiatif terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan professional melalui keterbukaan dan akuntabilitas seperti yang telah dirintis melalui Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan dikukuhkan pula oleh Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan konsisten.
Tiga calon kuat Ketua MA adalah Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko dan Paulus Effendi Lotulung. Pemilihan nanti akan dilakukan dengan mencontreng nama sebanyak dua putaran. Sayangnya tidak disebutkan penyampaian visi dan misi para kandidat .
(nrl/sho)











































