"Saksi tersebut seharusnya berstatus para terdakwa dalam perkara ini," kata Ketua
Tim Pengacara Amir Syarifuddin.
Amir mengatakan hal itu saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
melakukan tindakan korupsi.
Akibatnya, di depan persidangan mereka dapat saja memberikan keterangan yang
memberatkan Sarjan. Keterangan mereka, seakan-akan menuduh Sarjan sebagai pihak yang berinisiatif menetapkan besarnya nilai uang yang diminta dari Pemprov Sumsel.
"Terdakwa juga seakan-akan berinisiatif meminta dan menerima uang dari pemprov sumsel yang kemudian membagi-bagikannya," ungkap Amir.
Menurut Amir, kondisi ini terjadi karena jika seseorang yang menghadapi ancaman, dia pasti akan memberikan reaksi untuk membela kepentingannya sendiri. Akibatnya, kesalahan mungkin saja akan dilimpahkan kepada pihak yang lain.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Januari mendatang dengan agenda vonis.
(mok/lrn)











































