"Pengadilan mencatat dan hal itu menjadi faktor atau acuan yang penting dalam kasus ini," ujar kuasa hukum Tommy, OC Kaligis dalam konferensi pers di Intercontinental Hotel, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).
Kaligis mengatakan, gugatan Bulog itu dipakai Joseph menjadi salah satu bukti dalam sidang banding. Joseph mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Tommy dalam gugatan sebesar Rp 550 miliar itu diduga beraroma korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis menceritakan, Joseph juga sempat berseberangan dengan pengacara Indonesia bernama Mr Davies. Joseph mengatakan gugatan intervensi pemerintah dalam perkara pembekuan uang Tommy senilai Rp 540 miliar itu bersandar pada korupsi dan penipuan yang dilakukan Tommy. Namun, Davies justru meyatakan hal yang berbeda.
"Sejauh ini tidak ada tindakan penyelidikan terhadap kegiatan Hutomo Mandala Putra (HMP) di Indonesia di mana hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan bapak Sabda," ucap Davis seperti ditirukan Kaligis.
Seperti diketahui, pada 9 Januari lalu, pengadilan Guernsey mengabulkan banding yang diajukan Tommy atas pembekuan uangnya sebesar Rp 540 miliar oleh BNP Cabang Guernsey. Dengan adanya putusan tersebut, pembekuan uang Tommy atas nama Garnet Invesment tersebut dicabut. (irw/lrn)











































