"Dia minta agar ada keringanan hukuman, " ujar menteri hukum dan HAM Andi Mattalata.
Hal tersebut ia sampaikan usai menerima kunjungan Menlu Belanda Maxime Verhagen di Depkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 2 yang sedang menghadapi hukuman mati," imbuhnya.
Lalu bagaimana Indonesia merespon hal tersebut?
"Saya jelaskan kepadanya, kalau terpidana memperoleh hukuman sementara, dibawah 20 tahun dia berhak memperoleh remisi 2 kali setahun. Tapi hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak ada remisinya," jelasnya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, untuk hukuman mati bisa dirubah menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan hukuman seumur hidup bisa menjadi hukuman sementara.
"Saya beri tahu untuk itu harus ada keputusan presiden, tapi lewat jalur diplomatik, menlu dengan menlu," tambahnya.
Rencana kunjungan tersebut akan digelar pada bulan Februari 2009. Selain permohonan keringanan hukuman, Belanda juga akan melakukan kerjasama dalam bidang imigrasi, pengembangan hukum dan perjanjian ekstradisi.
(mad/gah)











































