Demikian disampaikan OC Kaligis, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto untuk kasus sengketa kepemilikan rekening di bank BNP Paribas dalam keterangan pers di Intercontinental Hotel, Jl Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (14/1/2009).
"Permohonan GOI (Goverment of Indonesia) membuka kekayaan lain HMP (Hutomo Mandala
Putra) lainnya juga tidak dipenuhi dan ditolak," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama empat tahun ini kita bola-balik (Guernsey-Indonesia)," ucap Kaligis yang
terlihat puas atas kemenangan banding kliennya yang berarti pembekuan uang yang
setara dengan Rp 540 di BNP Paribas itu dicabut.
Lantas kapan uang Tommy itu akan dicairkan? "Itu bukan urusan kami selaku pengacara.
Namun apalagi sih kalau misalnya uang Anda sudah tidak dibekukan?" timpal Kaligis.
(irw/lh)










































