10 Parpol Daftarkan Uji Materi UU Pemilu ke MK

10 Parpol Daftarkan Uji Materi UU Pemilu ke MK

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2009 16:45 WIB
10 Parpol Daftarkan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Jakarta - Sepuluh partai politik bersama Yayasan LBH Indonesia (YLHBI) secara resmi menyerahkan berkas pemohonan uji materi terhadap UU No 10/2008 tentang Pemilu, utamanya pasal tentang Parliamentary Threshold 2,5%, ke Mahkamah Konstitusi.

"Kuasa pemohon telah menyerahkan berkas uji materi terkait pasal 22 ayat (1) UU No 10 tahun 2008. Saat ini, semua alat bukti sedang diperiksa," ujar Ketua YLBHI Patra M Zen di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2009).

Penyerahan permohonan uji materi ini tidak hanya dilakukan oleh 10 partai akan tetapi juga sejumlah caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Perkara MK Muhidin yang menerima berkas permohonan uji materi mengatakan, setelah diperiksa, umumnya berkas  permohonan uji materi telah memenuhi syarat. "Hanya ada yang harus dilengkapi," imbuhnya.

Menurut Muhidin, nomor perkara permohononan uji materi ini paling lambat akan keluar 14 hari setelah permohonan uji materil.

"Saat ini, kami ajukan ke panitera dan setelah itu sudah mendapat persetujuan ketua MK. Tapi paling lambat 14 hari, itu sesuai ketentuan  undang-undang," jelasnya.

Beberapa tokoh partai yang hadir mewakili kesepuluh partai adalah Roy BB Janis (Ketua Pelaksana Harian PDP), Didi Supriyanto (Sekjen PDP), Oesman Sapta (Ketua Umum PPD), dan Japto S. Sorjosoemarsono (ketua Umum Partai Patriot).

Sebelumnya,  DPR telah menerapkan Parliamentary Threshold 2,5 % suara untuk level nasional berdasarkan pasal 202 ayat (1) undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang berbunyi: "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sejurang-kurangnya 2.5 % dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam pertemuan perolehan kursi DPR."

Para pengaju uji materi menilai, aturan ambang batas suara 2,5 persen ini akan berimbas hangusnya suara rakyat atau aspirasi pemilih. "Dengan adanya rumusan Pasal 202 untuk perwujudan kedaulatan rakyat tersebut tidak akan tercapai, karena batas ambang itu membatasi kesempatan parpol dan caleg," kata Patra Selasa kemarin. (fiq/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads