"Tidak ada kejelasan satu kata pun bahwa Ryan melakukan pembunuhan," ujar kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boelevard, Rabu (14/1/2009).
Menurut Kasman, dua orang saksi melihat Ryan membawa koper, tidak mengetahui isinya. Sekarang persoalan pembunuhan keterangan jangan berbelit-belit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekarang, lanjut dia, semua kesaksian diserahkan kepada hakim untuk menilai benar atau tidak semua kesaksian. "Kita tinggal tunggu saja," tandasnya.
Pada persidangan tadi dua orang satpam Margonda Residence Musliman (34) dan Suryadi (42) di hadapan majelis hakim memberi kesaksian kalau mereka pernah melihat terdakwa Ryan membawa koper menuju mobil APV hitam yang berada di parkir P2 Apartemen Margonda Residence, Depok. Β
Namun keduannya mengaku tidak mengetahui isi dari koper yang dibawa oleh terdakwa Ryan.
(did/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini