Tommy Soeharto Sarankan Pemerintah Terima Putusan Pengadilan Guernsey

Tommy Soeharto Sarankan Pemerintah Terima Putusan Pengadilan Guernsey

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2009 16:27 WIB
Tommy Soeharto Sarankan Pemerintah Terima Putusan Pengadilan Guernsey
Jakarta - Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyarankan agar  pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya hukum lagi terkait perkara pembekuan uang Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey, Inggris. Sebab hal itu dikhawatirkan hanya akan menguras uang rakyat.

"Bukti apalagi yang akan dibawa? Saya takut ini akan menghabiskan uang rakyat," ujar pengacara Tommy, OC Kaligis, dalam konferensi pers di Intercontinental Hotel, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).

Kaligis bertanya-tanya apakah memang ada anggaran khusus yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk berperkara di Guernsey.

"Kalau kalah lagi bagaimana? Lebih baik uang ribuan poundsterling itu digunakan untuk membangun madrasah di sini (Indonesia) atau sekolah. Kalau saya lihat pembuktian pemerintah dipatahkan semua oleh hakim," ujar Kaligis sambil mengatakan pemerintah dihukum membayar biaya yang dikeluarkan Garnet Invesment untuk sidang banding atas pembekuan uang Tommy senilai 36 juta euro itu.

Kaligis yang tampil mengenakan jas hitam bergaris putih itu tidak yakin kasasi atau apapun yang akan diajukan oleh pemerintah Indonesia pasca kemenangan Tommy ini akan dikabulkan. Sebab sistem hukum antara Indonesia dan Guersney sangat berbeda.

"Puluhan ribu perkara di Indonesia bisa masuk ke kasasi. Tetapi di negara common law seperti di Singapura atau Inggris seribu perkara hanya ada satu yang dikabulkan," pungkas pengacara gaek ini.

Seperti diketahui, pada 9 Januari 2009 yang lalu pengadilan banding di negara bagian Guernsey memenangkan Tommy. Majelis hakim yang diketuai Geoffrey Rowland menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi yang menyertai pembekuan uang Tommy yang setara dengan Rp 540 miliar itu. Dengan adanya keputusan tersebut, pembekuan uang di BNP Paribas itu dicabut.

(irw/nrl)


Berita Terkait