Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), Harifin pernah memutus bebas kasus korupsi pada kasus APBD Kabupaten Ciamis 2001-2002 senilai Rp 5,2 miliar, kasus dana kavling DPRD Jawa Barat senilai Rp 33,38 miliar dan kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan).
"Sedangkan untuk Djoko Sarwoko pernah memutus bebas kasus APBD Provinsi Sumbar 2002," kata peneliti ICW, Febridiansyah, dalam konferensi pers di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV/D No 6, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karenanya, kami meminta supaya hakim agung memilih Ketua MA yang berkomitmen dengan pemberantasan korupsi, dalam hal ini tidak pernah menjatuhkan vonis bebas kasus korupsi, " tambah lelaki berkacamata ini.
Dalam catatan ICW, selama 2005-2008 pengadilan menangani 1.421 kasus korupsi. Pada tahun 2005, 22,22 % kasus korupsi diputus bebas. Sedangkan pada 2008 meningkat menjadi 62,38 %. "Pada 2008, 121 terdakwa diputus bebas dari 277 tersangka,"pungkasnya.
(asp/nrl)











































